Tren piutang AirNav Indonesia. (Dokumentasi/Screenshot Youtube).
Tak hanya itu, Polana menyebut, 24 persen dari maskapai internasional yang berutang, mayoritas telah berhenti operasi.
"Asing (mayoritas) sudah setop operasi, misalnya ada Indonesia AirAsia Extra, Tigerair, Orient Thai Airlines, Air Born Indonesia, Air Cargo Global, ada 16 (maskapai)," tuturnya.
Meski begitu, Polana memastikan, pihaknya masih terus berupaya untuk menagih kewajiban para maskapai tersebut. Kerja sama turut dilakukan dengan Kejaksaan Agung untuk membantu penyelesaian utang itu.
"Mereka masih kita tagih, masih ditagih. Kerja sama atau memohon dukungan Kejaksaan Agung untuk penyelesaian piutang maskapai," pungkasnya.
Kebijakan AirNav Indonesia terkait pembayaran utang oleh maskapai.
1. Berdasarkan PER.005/LPPNPI/I/2023, jangka waktu pembayaran atas tagihan pelayanan ada 14 hari kalender terhitung mulai tanggal penerimaan faktur tagihan oleh pengguna jasa (berlaku untuk maskapai domestik maupun Internasional).
2. Terhadap maskapai yang tidak melakukan pembayaran akan diberikan surat peringatan tertulis hingga 3 kali dan secara periodik dilaporkan rekapitulasi piutang maskapi kepada Kementerian Teknis.
3. Pemberlakuan Term of Payment penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan navigasi penerbangan negara lain memiliki kebijakan 30 hari, seperti di Singapura (CAA), Papua New Guinea (NiuSky) dan Arab Saudi, sedangkan Australia 28 hari.
"Untuk maskapai yang tidak lakukan pembayaran akan diberikan surat peringatan tertulis 3x dan periodik dilakukan rekapitulasi piutang maskapai ke Kementerian teknis. Term of payment dilakukan perum lebih cepat dibandingkan negara lain rata rata memiliki term of payment 28-30 hari," jelasnya.