Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperbaiki sistem pengajuan persetujuan ekspor (PE) untuk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan sejumlah turunannya. Perbaikan itu dilakukan dengan penyediaan sistem elektronik atau online sebagai jalur pengajuan PE.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, dengan sistem tersebut, maka pengusaha tak perlu menantikan PE dengan tanda tangan basah.
"Ini kan sistem. Jadi enggak ada lagi proses tanda tangan basah, enggak ada lagi. Pelaku usaha enggak lagi ajukan permohonan," kata Veri ketika ditemui awak media di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (23/5/2022).