Jakarta, IDN Times - Ada kabar gembira bagi pelaku industri otomotif di Indonesia. Ekspor produk otomotif, khususnya mobil ke Filipina tak lagi dikenakan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) atau tarif safeguard secara definitif.
Hal itu sejalan dengan keputusan Komisi Tarif Filipina (Tariff Commission/TC) yang menghentikan penyelidikan safeguard impor produk otomotif (passenger cars dan light commercial vehicles/LCV) Indonesia.
Keputusan tersebut tertuang dalam Administrative Order Nomor 21-04 yang ditandatangani Departement of Trade and Industry (DTI) pada 6 Agustus 2021 dan diumumkan secara resmi pada 11 Agustus 2021.
“Pembebasan produk otomotif Indonesia dari safeguard Filipina adalah kabar yang sangat menggembirakan dan patut disyukuri,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan resminya, Minggu (15/8/2021).