Ilustrasi. (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Sementara di Indonesia, pada awal Juni 2020 PT Garuda Indonesia Tbk membantah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 150 pilot dan 800 karyawan kontrak mereka. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan, Garuda melakukan percepatan kontrak kerja dengan tetap memenuhi hak-hak karyawan.
"Yang kita lakukan adalah percepatan kontrak yang banyak disebut orang sebagai PHK. Itu bukan PHK. Itu adalah percepatan perjanjian kontrak kita dengan pegawai yang status kerjanya adalah kontrak," kata Irfan dalam konferensi pers daring, Jumat (5/6).
Irfan menegaskan, percepatan kontrak itu tetap memperhatikan hak-hak karyawan. Percepatan kontrak dilakukan dengan membayar gaji secara penuh berdasarkan perjanjian kerja.
"Kita tetap bayar gaji mereka sampai akhir kontrak mereka. Sehingga kita bisa lebih memastikan efisiensi cost production. Kami pastikan hak-hak karyawan atau pilot kami jalankan sesuai yang kita janjikan," katanya menegaskan.