Instagram.com/susipudjiastuti115
Rencana KKP untuk mengekspor benih lobster menuai pro dan kontra, termasuk mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti. Di eranya, Susi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster. Ia melarang perdagangan benih lobster di bawah ukuran 200 gram. Dengan alasan budidaya, Susi juga meminta lobster bertelur tidak dijual-belikan keluar Indonesia.
Susi lantas mengkritik rencana KKP tersebut dalam akun Instagram-nya. Dia berharap lobster yang memiliki nilai ekonomi tinggi tidak boleh punah dari perairan Indonesia hanya karena ketamakan dengan menjual bibitnya.
"Dengan harga sepersetarusnya pun tidak. Astaghfirullah ... karunia Tuhan tidak boleh kita kufur akan nikmat dari-Nya," tulis Susi dalam unggahannya beberapa hari lalu.
Susi juga menyertakan video berdurasi 55 detik yang memperlihatan sepiring lobster besar yang siap disantap. Dua lobster Pangandaran yang bertengger di piring saji itu, kata Susi, total harganya jika dijual mentah Rp800 ribu.
"Malam ini saya makan di Pangandaran dengan lobster. Satu ekor lobster ini beratnya kurang lebih 400-500 gram. Lobster yang begini harganya satu kilo Rp600 ribu sampai Rp800 ribu, berarti satu ekor lobster ini Rp400 ribu," kata Susi.
"Bibitnya diambil dan dijual hanya dengan harga Rp30 ribu saja. Berapa rugi kita, apalagi kalau lobsternya mutiara jenisnya, di mana satu kilo lobster mutiara bisa mencapai Rp4 juta-5 juta. Satu ekor 400 gram itu sudah berapa harganya, sudah satu juta rupiah. Kita jual ke Vietnam dengan harga Rp100 ribu atau Rp130 ribu. Nelayan tidak boleh bodoh, dan kita akan dirugikan kalau itu dibiarkan," Susi menambahkan.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb