Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan dari Dana Moneter Internasional (IMF) yang menyarankan pemerintah Indonesia untuk menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) 21 bagi karyawan. Sebelumnya, IMF mengusulkan hal tersebut guna menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tetap di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Purbaya menjelaskan bahwa alasan penolakan terhadap usulan tersebut adalah karena kinerja defisit APBN Indonesia masih berada di bawah 3 persen, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.
"Selama ini, defisit kita tidak sampai 3 persen. Usulan IMF memang baik untuk menaikkan pajak, namun saya tegaskan, sebelum ekonomi kita benar-benar kuat, kami tidak akan mengubah tarif pajak," kata Purbaya, Kamis (19/2/2026).
