Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260218-WA0030.jpg
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Triyan).

Intinya sih...

  • Fokus perluasan basis pajak dan tutup celah pajak.

  • Dorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi.

  • IMF sarankan lakukan mobilisasi penerimaan negara.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan dari Dana Moneter Internasional (IMF) yang menyarankan pemerintah Indonesia untuk menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) 21 bagi karyawan. Sebelumnya, IMF mengusulkan hal tersebut guna menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tetap di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Purbaya menjelaskan bahwa alasan penolakan terhadap usulan tersebut adalah karena kinerja defisit APBN Indonesia masih berada di bawah 3 persen, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.

"Selama ini, defisit kita tidak sampai 3 persen. Usulan IMF memang baik untuk menaikkan pajak, namun saya tegaskan, sebelum ekonomi kita benar-benar kuat, kami tidak akan mengubah tarif pajak," kata Purbaya, Kamis (19/2/2026).

1. Fokus perluasan basis pajak dan tutup celah pajak

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Alih-alih menaikkan tarif pajak karyawan, Purbaya lebih memilih untuk fokus pada perluasan basis pajak dan menutup kebocoran penerimaan pajak daripada menaikkan tarif pajak.

"Kami akan melakukan ekstensifikasi dan menutup kebocoran pajak lainnya," tegas Purbaya.

Adapun realisasi sementara penerimaan pajak Indonesia tahun 2025 tercatat sebesar Rp1.917,6 triliun, atau sekitar 87,6 persen dari target APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun, menyebabkan shortfall (kekurangan) mencapai Rp271,7 triliun.

2. Dorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, pemerintah juga tengah berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi agar penerimaan pajak meningkat secara alami. Langkah-langkah ini termasuk mendukung sektor-sektor strategis, memperkuat investasi, dan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tingkat global.

"Yang bisa saya pastikan adalah kita akan berupaya agar ekonomi tumbuh lebih cepat, sehingga penerimaan pajak dapat naik lebih tinggi, dan secara otomatis defisit anggaran bisa terjaga tanpa perlu menaikkan tarif pajak," ungkapnya.

3. IMF sarankan lakukan mobilisasi penerimaan negara

ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam laporan berjudul Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment, Dana Moneter Internasional (IMF) menilai peningkatan investasi publik adalah kunci bagi Indonesia untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah dan mencapai status negara berpendapatan tinggi pada 2045. IMF menyimulasikan skenario kenaikan investasi publik secara bertahap sebesar 0,25 persen hingga 1 persen dari PDB dalam kurun waktu 20 tahun ke depan.

Pada tahap awal, peningkatan belanja dibiayai melalui defisit anggaran. Namun, dalam jangka menengah, pemerintah diperkirakan akan mulai melakukan mobilisasi penerimaan negara, antara lain melalui kenaikan bertahap pajak penghasilan (PPh) karyawan.

Pada awalnya, peningkatan investasi publik sepenuhnya dibiayai melalui defisit anggaran. Namun, seiring waktu, pajak penghasilan (PPh) karyawan akan secara bertahap ditingkatkan untuk mengurangi ketergantungan pada pembiayaan defisit. Dengan skema tersebut, tambahan penerimaan diperkirakan dapat mencapai sekitar 0,3 persen dari PDB.

Editorial Team