Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memanggil manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia terkait informasi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 701 pegawai. Berdasarkan hasil pemanggilan, terungkap bahwa PHK massal dilakukan pada pegawai yang tak memenuhi standar kinerja perusahaan.
“Dari pertemuan ini diperoleh informasi bahwa permasalahan tersebut berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja para pekerja, yang dinilai tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan resmi, Kamis (17/3/2022).