Alasan SiCepat PHK Massal: Kinerja Pegawai Tak Penuhi Standar

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memanggil manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia terkait informasi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 701 pegawai. Berdasarkan hasil pemanggilan, terungkap bahwa PHK massal dilakukan pada pegawai yang tak memenuhi standar kinerja perusahaan.
“Dari pertemuan ini diperoleh informasi bahwa permasalahan tersebut berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja para pekerja, yang dinilai tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan resmi, Kamis (17/3/2022).
1. SiCepat pekerjakan kembali 500 pegawai
Meski begitu, Indah mengatakan, manajemen SiCepat telah berkomitmen untuk mempekerjakan kembali 500 orang pegawai.
Selain itu, terdapat 27 orang telah sepakat dan sudah menandatangani perjanjian bersama dan 174 orang masih dalam proses perundingan.
“Kemenaker mendorong agar perusahaan sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK, dan mengupayakan dengan segera menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan dialog sosial dan melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” tutur Indah.
2. Kemenaker bakal kawal proses penyelesaian PHK SiCepat
Tak hanya itu, Indah mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di SiCepat.
“Kemenaker dan PT SiCepat Ekspres Indonesia telah menjadwalkan pertemuan kembali untuk memantau perkembangan penyelesaian permasalahan sekaligus memberikan pembinaan lebih lanjut,” kata dia.
3. SiCepat akui salah prosedur soal PHK pegawai
Sebelumnya, Chief Marketing Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres, Wiwin Dewi Herawati, mengakui pihaknya melakukan kesalahan dalam prosedur PHK karyawan.
“Kami mengakui adanya kesalahan prosedur pada proses pemutusan hubungan kerja yang mana seharusnya hal tersebut dilakukan hanya kepada karyawan yang bermasalah,” ujar Wiwin dalam keterangan resmi SiCepat, Rabu (19/3/2022).
Untuk itu, SiCepat menyatakan akan bertanggung jawab dan memberikan kompensasi usai melakukan PHK terhadap para kurirnya. Pembayaran kompensasi dan pertanggungjawaban itu akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.