Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
Untuk mencairkan klaim, sebaiknya beberapa bulan sebelum memasuki usia pensiun peserta dana pensiun mulai mengumpulkan dan memastikan kelengkapan dokumen administrasi.
Biasanya, dokumen yang dibutuhkan seperti identitas diri, gaji dasar terakhir, nomor peserta wajib pajak (NPWP), nomor rekening bank, susunan keluarga terbaru, serta kartu peserta dana pensiun menjadi komponen utama dalam proses klaim.
Sebaiknya, koordinasi dengan bagian kepegawaian untuk mengetahui apakah terdapat persyaratan tambahan yang perlu dipenuhi. Persiapan sejak dini akan membantu menghindari keterlambatan saat proses pengajuan klaim dimulai.
Saat sudah resmi memasuki masa pensiun, terdapat dokumen tambahan yang wajib dilampirkan, yaitu surat keterangan telah pensiun dan surat penghentian pembayaran gaji.
Dokumen itu berfungsi sebagai bukti administratif bahwa peserta telah berhenti bekerja dan memenuhi syarat untuk menerima manfaat pensiun. Proses klaim tidak dapat dilanjutkan tanpa dokumen itu, karena status kepesertaan belum dianggap selesai secara resmi.