Jakarta, IDN Times - Banyak kebijakan pemerintah yang plinplan dalam penanganan virus corona ini. Salah satunya, kebijakan soal pembatasan pada transportasi ojek online atau daring pada saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
IDN Times mencatat ada beberapa perubahan aturan pemerintah yang saling serobot, baik antarkementerian ataupun pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Awalnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penerapan PSBB salah satunya melarang ojek online mengangkut penumpang.
Ternyata, Anies pun menerapkan hal tersebut karena aturan dari Menteri Kesehatan, Terawan. Namun, hanya selang dua hari, Plt Menteri Perhubungan, Luhut Pandjaitan mengeluarkan aturan yang memperbolehkan ojek online membawa penumpang.
Lho, kok bisa?