TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Plintat-plintut Kebijakan bagi Ojek Online saat Pandemi Virus Corona 

Permenhub dari Luhut bertentangan dengan Permenkes Terawan

ilustrasi ojek online (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Banyak kebijakan pemerintah yang plinplan dalam penanganan virus corona ini. Salah satunya, kebijakan soal pembatasan pada transportasi ojek online atau daring pada saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

IDN Times mencatat ada beberapa perubahan aturan pemerintah yang saling serobot, baik antarkementerian ataupun pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Awalnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penerapan PSBB salah satunya melarang ojek online mengangkut penumpang.

Ternyata, Anies pun menerapkan hal tersebut karena aturan dari Menteri Kesehatan, Terawan. Namun, hanya selang dua hari, Plt Menteri Perhubungan, Luhut Pandjaitan mengeluarkan aturan yang memperbolehkan ojek online membawa penumpang.

Lho, kok bisa? 

Baca Juga: Aturan Permenhub Soal Ojol Hanya Berlaku hingga Bansos Terlaksana

1. Aturan Menteri Kesehatan

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Aturan yang ditetapkan pada 3 April 2020 ini, salah satunya menyebutkan harus adanya pembatasan moda transportasi.

Salah satu pasal mengatakan "Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," tulis aturan tersebut. Artinya layanan ojek online di sini dilarang mengangkut penumpang.

2. Didukung Pemerintah DKI Jakarta yang akan melakukan PSBB

Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta Jumat (10/4) (Dok. Istimewa)

Empat hari berselang, yakni pada 10 April, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Status ini akan berlangsung selama 14 hari setelah berlaku.

"Menurut ketentuan berlaku 14 hari kemudian bisa diperpanjang," jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4).

Penerapan PSBB di DKI Jakarta efektif  usai keluarnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Aturan ojek online terdapat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur ojek online hanya diperkenankan membawa barang dan mengantar makanan.

Anies kala itu, mengaku masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan pengaturan ojek online selama ini berlangsung. "Karena dalam ketentuan ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/4).

Baca Juga: Luhut Izinkan Ojol Angkut Orang, DPRD DKI: Harusnya Gak Tumpang Tindih

3. Aturan Kemenkes 'ditabrak' Kemenhub

Stafsus Menteri Perhubungan, Adita Irawati. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Namun hanya berselang dua hari aturan itu 'direvisi' oleh pemerintah pusat. Kementerian Perhubungan, menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati seperti yang dikutip melalui Antara, Minggu (12/4).

Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yaitu pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta. Di sana, disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” jelas Adita.

Baca Juga: Permenhub Ojol yang Dirilis Luhut Dituding Sarat Kepentingan Bisnis

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya