Ini Kemungkinan Skema Tax Amnesty Jilid II
Keduanya ada di dalam materi paparan Sri Mulyani kepada DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Demi memaksimalkan penerimaan perpajakan 2022, pemerintah berencana kembali menggelar program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Namun, sampai saat ini pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih belum mengungkapkan secara gamblang tentang rencana tersebut.
Kendati demikian, ada sedikit titik terang mengenai skema tax amnesty jilid II setelah hal tersebut terlihat pada materi paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang disampaikan di depan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam rapat kerja, Senin (31/5/2021).
Dalam materi paparan tersebut ada dua macam skema yang mungkin digunakan dalam tax amnesty jilid II mendatang.
Baca Juga: 4 Alasan Kenapa Tax Amnesty Jilid II Berdampak Buruk ke Ekonomi RI
1. Dua macam skema tax amnesty jilid II
Skema yang pertama adalah pembayaran pajak penghasilan atau PPh dengan tarif lebih tinggi dari tarif pengampunan pajak atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan pada saat pengampunan pajak.
Adapun, skema yang kedua adalah pembayaran PPh dengan tarif normal atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT 2019. Skema tersebut memungkinkan wajib pajak (WP) terhindar dari sanksi dan juga diberikan tarif lebih rendah apabila harta tersebut diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN).
Baca Juga: Selain Indonesia, Negara Mana Saja yang Terapkan Tax Amnesty?
Baca Juga: Di depan DPR, Sri Mulyani Buka Suara Soal Tax Amnesty Jilid II