Pengembang Usul Skema Rumah Subsidi Plus, Harga Maksimal Rp300 Juta
Pemerintah belum merespons
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) mengusulkan ke pemerintah agar ada skema kepemilikan rumah MBR Plus. MBR sendiri adalah singkatan dari masyarakat berpenghasilan rendah.
Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida mengatakan, pihaknya mengusulkan agar harga rumah hingga maksimal Rp300 juta tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Itu bisa menjadi alternatif jika pemerintah keberatan menaikkan harga rumah subsidi.
"Saya sudah ajukan ada MBR Plus sampai harga Rp300 juta itu tidak dikenakan PPN, PPh-nya 1 persen, tapi bunganya bunga umum bukan bunga subsidi, yang besar itu kan bunga subsidi," kata Totok kepada IDN Times, Jumat (2/6/2023).
Baca Juga: Aturan Harga Rumah Subsidi Direvisi, Ini Bocoran Kenaikannya
1. Rumah MBR Plus dibangun di lokasi yang lebih layak
Dia menjelaskan, rumah MBR Plus dengan harga hingga Rp300 juta per unit memungkinkan pengembang untuk menyediakan hunian yang lebih layak, terutama dari segi lokasi.
"Kalau ada rumah MBR Plus rumahnya yang dibangun bukan rumah mewah/mepet sawah. Jadi, pembangunannya lebih ke area yang lebih layak," ujarnya.
Baca Juga: Minta Harga Rumah Subsidi Naik, Pengembang: Sudah Tidak Profit