TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siap-siap! OJK Bakal Atur Perdagangan Kripto

Akan ada kepala eksekutif yang urus kripto

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kegiatan perdagangan kripto bakal diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu ditetapkan dalam Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK yang akan segera dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI.

Dijelaskan dalam Pasal 6, salah satu tugas OJK adalah melaksanakan tugas
pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.

Baca Juga: Mau Investasi Aset Kripto? Perhatikan 2 Hal Ini Biar Gak Rugi

Baca Juga: Tips Investasi Kripto saat Harganya Anjlok, Jangan Langsung Panik!

1. Pemerintah perlu mencari titik keseimbangan antara risiko dan peluang kripto

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah serius terhadap teknologi digital, termasuk kaitannya dengan keberadaan kripto. Menurutnya, teknologi digital pasti akan memengaruhi industri, instrumen, serta tingkah laku yang bisa menimbulkan risiko sekaligus peluang.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan bahwa kripto dapat menjadi risiko apabila masyarakat tidak memahami medannya tapi latah berinvestasi di aset digital tersebut.

"Tapi juga opportunity karena masyarakat dengan dana yang mereka miliki kadang-kadang ingin investasi di berbagai instrumen yang berbeda. Jadi mencari titik keseimbangan," tuturnya.

Baca Juga: Memahami Aset Kripto, NFT dan Gagasan ‘Greater Fool Theory'

2. Pemerintah perlu memastikan keamanan masyarakat terhadap kripto

ilustrasi cryptocurrency (unsplash.com/Pierre Borthiry)

Semangat pemerintah adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa terus berinvestasi, secara bersamaan dana mereka terjaga dari sisi keamanan dan keselamatan.

"Jadi, artinya industrinya akan growing, tetap tumbuh namun pengawasannya juga harus sama. Nah inilah yang mungkin nanti akan kita lihat dari OJK, gimana mereka akan mendevelop pembagian tugas untuk yang disebut lembaga keuangan bukan bank dari ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan)," sebut Sri Mulyani.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya