Siap-siap! OJK Bakal Atur Perdagangan Kripto
Akan ada kepala eksekutif yang urus kripto
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kegiatan perdagangan kripto bakal diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu ditetapkan dalam Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK yang akan segera dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI.
Dijelaskan dalam Pasal 6, salah satu tugas OJK adalah melaksanakan tugas
pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.
Baca Juga: Mau Investasi Aset Kripto? Perhatikan 2 Hal Ini Biar Gak Rugi
Baca Juga: Tips Investasi Kripto saat Harganya Anjlok, Jangan Langsung Panik!
1. Pemerintah perlu mencari titik keseimbangan antara risiko dan peluang kripto
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah serius terhadap teknologi digital, termasuk kaitannya dengan keberadaan kripto. Menurutnya, teknologi digital pasti akan memengaruhi industri, instrumen, serta tingkah laku yang bisa menimbulkan risiko sekaligus peluang.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan bahwa kripto dapat menjadi risiko apabila masyarakat tidak memahami medannya tapi latah berinvestasi di aset digital tersebut.
"Tapi juga opportunity karena masyarakat dengan dana yang mereka miliki kadang-kadang ingin investasi di berbagai instrumen yang berbeda. Jadi mencari titik keseimbangan," tuturnya.
Baca Juga: Memahami Aset Kripto, NFT dan Gagasan ‘Greater Fool Theory'