Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menjelaskan alasan terkait saldo kas pemerintah daerah (pemda) yang masih mengendap di perbankan hingga akhir Agustus 2025. Tercatat, saldo tersebut mencapai Rp233 triliun, angka tertinggi dalam lima tahun terakhir untuk periode yang sama.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, menyampaikan dana pemda yang mengendap dipengaruhi oleh siklus perencanaan dan pelaksanaan anggaran di daerah. Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) umumnya dilakukan pada September hingga Oktober tahun sebelumnya.
“Setelah APBD disusun dan disahkan, tahap kontrak untuk program-program pembangunan baru biasanya dimulai sekitar bulan April di tahun berjalan,” ujar Prima dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jumat (3/10/2025).