Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Perpajakan, Yustinus Prastowo memastikan bahwa pemerintah tidak akan serta merta langsung memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok alias sembako dalam waktu dekat ini.
Hal itu berkaitan dengan situasi dan kondisi saat ini yang masih dilanda pandemik COVID-19. Menurut dia, pemerintah tidak akan merusak upaya pemulihan ekonomi yang sudah dilakukan sejak lama.
"Tapi kok sembako dipajaki? Pemerintah kalap butuh duit ya? Kembali ke awal, nggak ada yang tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemik. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yg diperjuangkan mati-matiaan justru dibunuh sendiri. Mustahil!" tulis Yustinus, melalui akun Twitter pribadinya (@prastow), seperti dikutip IDN Times, Kamis (10/6/2021).
Yustinus memastikan, pemerintah tidak memiliki niat untuk mengeksekusi rencana pungutan PPN terhadap sembako dalam waktu dekat ini.
Namun, pemerintah justru merasa bahwa pandemik COVID-19 menjadi saat tepat untuk memikirkan dan merancang segenap kebijakan yang berkaitan untuk menambah pendapatan dari sektor penerimaan perpajakan.
"Maka sekali lagi, ini saat yg tepat merancang dan memikirkan, bahwa penerapannya menunggu ekonomi pulih dan bertahap, itu cukup pasti. Pemerintah dan DPR memegang ini," ungkap Yustinus.