Jakarta, IDN Times - Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), KH Sarmidi Husna menyoroti kurangnya partisipasi publik dalam pembahasan RPP pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pasal Pengamanan Zat Adiktif. Hal itu sebagai respons terhadap Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin yang diperkirakan akan segera mengerahkan RPP Kesehatan.
P3M juga menegaskan pasal-pasal terkait produk industri hasil tembakau seharusnya diatur dalam regulasi tersendiri sesuai dengan mandat UU Kesehatan. Pihaknya mendesak Menkes, Budi Gunadi Sadikin untuk memisahkan pembahasan terkait produk tembakau dari RPP Kesehatan, mengingat ekosistemnya berbeda signifikan dengan sektor kesehatan.
"P3M meminta Menteri Kesehatan untuk menghapus pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif dari draft RPP Kesehatan karena bertentangan dengan berbagai undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta dapat merusak ekosistem dan tata niaga pertembakauan," kata KH Sarmidi Husna dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/2024).