Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE) untuk menjamin ketahanan energi nasional. Perpres tersebut diundangkan pada 2 September 2024.
"Penyediaan CPE merupakan kewajiban yang harus disediakan oleh pemerintah pusat," bunyi Pasal 2 ayat (1), dikutip IDN Times, Selasa (3/9/2024).
CPE tersebut termasuk barang milik negara (BMN) yang berbentuk persediaan, dan tujuannya adalah untuk menjamin ketahanan energi nasional. Pemerintah diberi tanggung jawab untuk memastikan cadangan energi yang disimpan cukup untuk mengatasi situasi krisis energi dan kondisi darurat energi yang mungkin terjadi di masa depan.
Selain itu, Pasal 2 juga menekankan CPE disiapkan sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.