Ilustrasi cukai rokok. (IDN Times/Indiana Malia)
Kinerja cukai hasil tembakau (CHT) pada semester I 2022 mencapai Rp118 triliun dan menyumbang sekitar 95 persen dari total pendapatan cukai. Bahkan untuk tahun depan, pemerintah menargetkan pendapatan cukai sebesar Rp245,45 triliun. Target tersebut naik 11,6 persen dibandingkan yang ditetapkan dalam Perpres 98/2022.
Melihat sumbangsih dan target penerimaan negara yang dibebankan kepada komoditas tembakau, menilai bahwa ekosistem pertembakauan semestinya mendapat perlindungan dan keberpihakan pemerintah.
Salah satu bentuk perlindungan yang bisa dilakukan pemerintah, kata Hananto, salah satunya dengan menunda kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) sebagai stimulus terhadap ekosistem pertembakauan termasuk kepada segmen SKT.
Di sisi lain, kenaikan harga kebutuhan pokok dan daya beli masyarakat yang belum pulih sepenuhnya, bisa menjadi parameter perekonomian bagi pemerintah untuk untuk tidak menaikkan CHT di 2023.
"Mulai dari petani yang saat ini menghadapi tantangan kondisi cuaca hingga harga pupuk, membuat panen tidak maksimal. Pekerja yang dihantui oleh bayang-bayang pengurangan tenaga kerja, pabrikan dan industri yang sedang sekuat tenaga menjaga kestabilan operasional, pedagang UMKM dan retailer kecil yang sedang bangkit hingga konsumen yang berupaya memulihkan daya beli akan merasakan dampak secara langsung dan menyeluruh akibat naiknya tarif CHT," jelas dia.
"Jangan sampai kebijakan CHT di tengah kondisi inflasi dan ancaman resesi justru mematikan seluruh penghidupan di ekosistem pertembakauan," Hananto menambahkan.