Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kilang minyak dan gas bumi (dok. PGN Saka)

Intinya sih...

  • Pemerintah menerbitkan mekanisme bagi hasil migas terbaru dengan menggunakan kontrak gross split.
  • Aturan tersebut ditetapkan untuk pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas berdasarkan kontrak bagi hasil yang berorientasi pada peningkatan efisiensi dan efektivitas pola bagi hasil produksi minyak dan gas bumi.
  • Pemerintah menetapkan tiga syarat utama kontrak bagi hasil gross split, antara lain kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan pemerintah sampai pada titik penyerahan, pengendalian manajemen operasi berada pada SKK Migas, dan modal serta risiko seluruhnya ditanggung kontraktor.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menerbitkan mekanisme bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) terbaru. Mekanisme terbarunya menggunakan kontrak gross split.

Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Berdasarkan beleid tersebut yang dikutip Minggu (25/8/2024), kontrak bagi hasil gross split adalah suatu bentuk kontrak bagi hasil dalam kegiatan usaha hulu berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa disertai mekanisme pengembalian biaya operasi.

1. Tujuan pemerintah terbitkan aturan kontrak gross split

Ilustrasi kilang minyak (IDN Times/Arief Rahmat)

Aturan tersebut ditetapkan untuk pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas berdasarkan kontrak bagi hasil yang berorientasi pada peningkatan efisiensi dan efektivitas pola bagi hasil produksi minyak dan gas bumi.

Pemerintah perlu mengatur bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak bagi hasil tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi, sehingga diterbitkan aturan gross split tersebut.

Selain itu, pemerintah menyatakan regulasi sebelumnya, yakni perubahan Ketiga atas Peraturan ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split sudah tidak sesuai dengan perkembangan iklim investasi dan dinamika kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sehingga perlu diganti.

2. Syarat kontrak bagi hasil gross split

Ilustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam pasal 2 ayat (2) Permen terbaru itu, pemerintah menetapkan tiga syarat utama kontrak bagi hasil gross split, sebagai berikut:

  1. Kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan pemerintah sampai pada titik penyerahan.
  2. Pengendalian manajemen operasi berada pada SKK Migas.
  3. Modal dan risiko seluruhnya ditanggung kontraktor.

Perlu dicatat, kontrak bagi hasil gross split harus mempertimbangkan tingkat risiko, iklim investasi, dan manfaat sebesar-besarnya untuk negara.

3. Mekanisme kontrak bagi hasil gross split

Ilustrasi Sumur Minyak (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, dalam pasal 4 ditetapkan dua mekanisme bagi hasil pembagian gross produksi:

Untuk ketentuan-ketentuan pokok pengusahaan migas konvensional, menggunakan bagi hasil awal (base split) yang disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif.

Untuk ketentuan-ketentuan pokok pengusahaan migas nonkonvensional, menggunakan bagi hasil awal yang disesuaikan berdasarkan komponen variabel tetap migas nonkonvensional.

Editorial Team