Jakarta, IDN Times - Pemerintah menerbitkan mekanisme bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) terbaru. Mekanisme terbarunya menggunakan kontrak gross split.
Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Berdasarkan beleid tersebut yang dikutip Minggu (25/8/2024), kontrak bagi hasil gross split adalah suatu bentuk kontrak bagi hasil dalam kegiatan usaha hulu berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa disertai mekanisme pengembalian biaya operasi.