Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana meluncurkan Core Tax Administration System atau Sistem Pembaruan Inti Administrasi Perpajakan pada Desember 2024. Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan, penerapan sistem ini diperlukan karena jumlah wajib pajak bertambah dari 33 juta menjadi 70 juta.
Selain itu, pemerintah juga harus mengelola 776 juta dokumen pajak elektronik (e-faktur), naik dari 350 juta sebelumnya. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, yang bertujuan memperkuat kemampuan teknologi informasi dan data Direktorat Jenderal Pajak agar lebih andal.
Lantas, sebenarnya apa itu core tax system dan seperti apa penerapannya dalam wajib pajak di Indonesia? Jika ingin mengetahui jawabannya, ikuti terus ulasan berikut ini hingga akhir, ya.