Ilustrasi deposito (pexels.com/rawpixel.com)
Deposito terbagi dalam beberapa jenis berdasarkan jangka waktu yang diberikan untuk melakukan penarikan dana simpanan di bank. Inilah beberapa jenis deposito yang telah dibedakan menurut jangka waktu serta kondisinya:
1. Deposito Berjangka
Sebenarnya setiap deposito mempunyai jangka waktu untuk melakukan penyimpanan di bank. Pilihan jangka waktu yang ditawarkan beragam variasinya yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, ataupun 24 bulan.
Uang yang telah disimpan dapat dilakukan pengambilan ketika waktunya sudah jatuh tempo. Nantinya, nama pihak yang tercantum pada bilyet baik itu perseorangan ataupun lembaga bisa mengambil uang dalam waktu yang sudah menjadi ketentuan.
2. Sertifikat Deposito
Dalam sertifikat ini tidak mengacu pada nama perseorangan ataupun lembaga. Sebab sertifikat yang digunakan berfungsi untuk memindahtangankan untuk dijual ke pihak lain.
Pencairan bunga yang berasal dari sertifikat deposito bisa dilakukan di muka, setiap bulan, ataupun ketika sudah jatuh tempo. Sehingga pengambilan bentuk uang tunai ataupun non tunai bisa dilakukan kapan pun.
3. Deposito On Call
Deposito on call tidak termasuk ke dalam 2 jenis deposito yang berada di bank dengan waktu berbulan-bulan. Deposito on call adalah tabungan berjangka yang waktunya minimal tujuh hari dan lamanya hingga 1 bulan saja.
Demikianlah pembahasan terkait apa itu deposito berjangka yang ada di bank dengan waktu ketentuannya. Deposito secara umum tidak dapat dilakukan pengambilan sewaktu-waktu sehingga harus sesuai kesepakatan waktu jatuh tempo.