Hak Tanggungan: Pengertian, Asas, Ciri, Subjek dan Objeknya

Tahukah kamu apa itu Hak Tanggungan? Sekilas ini terdengar seperti istilah hukum. Namun, Hak Tanggungan nyatanya banyak digunakan dalam urusan utang-piutang atau cicilan dan kredit.
Untuk memahami lebih jauh tentang Hak Tanggungan, simak penjelasan lengkap tentang di bawah ini.
1. Pengertian Hak Tanggungan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata ‘tanggungan’ diartikan sebagai beban yang menjadi tanggung jawab. Bentuk beban dapat berupa jaminan dan pinjaman yang diterima.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 tahun 1996 (yang selanjutnya disebut (UU HT), hak tanggungan adalah:
Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Dari kutipan pasal di atas, penjelasan umum yang dapat ditarik adalah:
Hak tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan utama kepada kreditor. Artinya, bahwa jika debitor cedera janji, kreditor pemegang Hak Tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, dengan hak mendahului daripada kreditor-kreditor lain.
Ringkasnya, pengertian dari hak tanggungan adalah penguasaan hak atas tanah yang berisi kewenangan bagi kreditur untuk berbuat sesuatu mengenai tanah tersebut. Tanah yang dijaminkan oleh debitur bukan untuk dikuasai secara fisik atau digunakan, melainkan untuk dijual oleh kreditur jika suatu saat debitur cedera janii (tidak dapat menebus jaminan) dan hasil dari penjualan tanah akan dijadikan pelunas utang, baik sebagian maupun seluruhnya.