Ilustrasi hukum (Pixabay)
Hukum Pajak Formal
Hukum pajak formal merupakan hukum yang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan. Hukum pajak formal menentukan kewajiban wajib pajak untuk mengadakan pembukuan, serta prosedur pengajuan surat keberatan maupun banding.
Hukum pajak formal memuat tata cara atau prosedur penetapan jumlah utang pajak, hak-hak fiskus untuk mengadakan evaluasi. Contoh hukum pajak formal adalah Tata Cara Perpajakan.
Hukum Pajak Material
Hukum pajak material merupakan hukum yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terhadap keadaan yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang akan dikenakan pajak (subjek pajak) dan siapa yang dikecualikan dengan pajak serta berapa jumlah yang harus dibayar (tarif pajak).
Contoh hukum pajak material adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam hukum pajak memuat unsur-unsur hukum tata negara dan hukum pidana. Unsur-unsur tadi tidak begitu nampak seperti dalam hukum pajak ini, dalam lapangan lain dari hukum administratif.
Selain itu, juga ditambah dengan luasnya ruang lingkup karena eratnya hubungan dengan hukum ekonomi. Di mana pajak sebagai salah satu sumber keuangan utama dari tiap-tiap negara, kini dalam beberapa negara hukum pajak telah menjelma menjadi cabang ilmu pengetahuan yang berdiri tersendiri.
Pengertian hukum pajak dapat memberi petunjuk bagi penegak hukum pajak dalam menggunakan wewenang dan kewajibannya untuk menegakkan hukum pajak. Sebaliknya, dapat dijadikan pedoman bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban dan menggunakan hak dalam rangka memperoleh perlindungan hukum sebagai konsekuensi dari penegakan hukum pajak.