Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Penemuan Harta (IDN Times/Aditya Pratama)

Istilah jaminan sering kita dengar ketika berurusan dengan pihak bank ataupun lembaga keuangan. Jaminan pun terbagi ke dalam beberapa jenis serta contoh dengan ketentuannya masing-masing.

Kali ini, IDN Times akan merangkum pengertian jaminan, jenis jaminan, serta contoh-contoh jaminan yang perlu diketahui. Yuk, simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

1. Pengertian jaminan

Ilustrasi Harta Kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kata jaminan berasal dari Bahasa Belanda, yaitu zekerheid atau cautie. Jaminan biasanya juga disebut agunan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dijelaskan bahwa jaminan adalah tanggungan atas pinjaman yang diterima. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan jaminan sebagai harta yang ditempatkan sebagai agunan untuk pembayaran atau kesanggupan atas suatu kewajiban.

Jika peminjam gagal memenuhi kewajibannya, harta yang dijadikan jaminan akan diambil alih oleh bank dan akan dijual untuk memenuhi perjanjian kontraknya. Dalam pengajuan suatu pinjaman, jaminan dapat berupa suatu barang, harta, atau benda yang diberikan oleh debitur kepada kreditur. Bisa dilihat dari kasus pinjaman ke bank, untuk memaknai jaminan secara pragmatis.

Contoh kasus dalam pinjaman yakni ketika seseorang memiliki rumah senilai Rp400 juta sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman uang sebesar Rp150 juta kepada bank. Maka, si peminjam harus melunasi pinjaman (utang) tersebut dalam waktu yang sudah disepakati di awal dengan pihak bank, untuk mendapatkan kembali hak penggunaan rumah tersebut. Jaminan tersebut menjadi milik bank apabila gagal memenuhi kewajibannya dalam membayar.

2. Jenis-jenis jaminan

Editorial Team

Tonton lebih seru di