Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyampaikan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) di DPR RI. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
KEM PPKF merupakan dokumen resmi negara yang memuat gambaran kondisi ekonomi makro serta arah kebijakan fiskal pemerintah. Dokumen itu juga menjadi bahan pembicaraan pendahuluan antara pemerintah dan DPR dalam penyusunan Nota Keuangan serta RAPBN.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah wajib menyampaikan dokumen KEM PPKF kepada DPR paling lambat 20 Mei tahun sebelumnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
