Pada dunia perbankan, klausul percepatan pelunasan adalah istilah yang cukup sering digunakan. Biasanya, istilah ini akan muncul dalam perjanjian pinjam meminjam.
Klausul ini berisi pernyataan bahwa debitur wajib melakukan percepatan pembayaran atas utang dan bunga jika debitur melakukan wanprestasi. Yang termasuk kriteria wanprestasi yaitu saat debitur lalai membayar pelunasan dan lalai membayar pajak properti.
Masih bingung dengan apa yang dimaksud klausul percepatan pelunasan? Yuk, simak penjelasan tentang pengertian, penyebab, hingga akibat jika klausul ini tidak dilunasi.