Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pinjaman berbunga. (pixabay.com/EmAji)

Pada dunia perbankan, klausul percepatan pelunasan adalah istilah yang cukup sering digunakan. Biasanya, istilah ini akan muncul dalam perjanjian pinjam meminjam. 

Klausul ini berisi pernyataan bahwa debitur wajib melakukan percepatan pembayaran atas utang dan bunga jika debitur melakukan wanprestasi. Yang termasuk kriteria wanprestasi yaitu saat debitur lalai membayar pelunasan dan lalai membayar pajak properti.

Masih bingung dengan apa yang dimaksud klausul percepatan pelunasan? Yuk, simak penjelasan tentang pengertian, penyebab, hingga akibat jika klausul ini tidak dilunasi.

1. Pengertian klausul percepatan pelunasan

ilustrasi menyisihkan uang (Pexels/Karolina Grabowska)

Secara umum, klausul percepatan pelunasan adalah sebuah perjanjian pinjam meminjam yang diwajibkan kepada pihak debitur supaya mempercepat pembayaran utangnya.

Klausul ini merupakan kontrak yang membuat bank bisa menagih debitur untuk membayar semua pinjamannya jika ada syarat yang tidak terpenuhi. Biasanya klausul jenis ini terjadi pada program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

2. Penyebab muncul klausul percepatan pelunasan

Editorial Team

Tonton lebih seru di