Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi perhitungan tunjangan (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Intinya sih...

  • KP4 PNS adalah formulir administrasi untuk tunjangan keluarga dan status kepegawaian PNS.
  • Isi formulir KP4 dengan cermat dan sesuai dokumen pendukung, baik untuk PNS yang sudah menikah maupun belum.

KP4 PNS merupakan formulir yang harus diisi oleh setiap pegawai negeri sipil (PNS) sebagai bagian dari administrasi yang berhubungan dengan tunjangan keluarga dan status kepegawaian. Formulir ini berguna untuk mencatat data keluarga, di antaranya suami, istri, dan anak, yang menjadi dasar dalam pengajuan tunjangan.

Pengisian KP4 PNS wajib dilakukan dengan cermat dan disesuaikan dengan dokumen pendukung yang ada, baik untuk PNS yang telah menikah maupun yang belum menikah. Berikut ini penjelasan lebih jauh tentang KP4 PNS. 

1. Penjelasan tentang KP4 PNS

Ilustrasi formulir (unsplash.com/@elodiso)

KP4 merupakan singkatan dari Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan Pegawai. Surat keterangan ini digunakan untuk mengajukan tunjangan keluarga dalam lingkungan PNS. Tunjangan keluarga yang diberikan diberikan untuk istri atau suami, dan tunjangan anak. 

Tunjangan suami atau istri diberikan kepada PNS yang sudah menikah, yakni sejumlah 10 persen dari gaji pokok. Jika baik suami atau istri juga berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan ini hanya diberikan pada salah satu yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi. 

Sementara itu, tunjangan anak diserahkan pada PNS yang sudah memiliki anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tak memiliki penghasilan sendiri dan menjadi tanggungan PNS yang berkaitan. Sedangkan tunjangan untuk anak diberikan sejumlah 2 persen dari gaji pokok per anak, dengan jumlah maksimum tunjangan untuk dua anak, termasuk anak angkat.

2. Cara mengisi KP4 PNS

ilustrasi formulir (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Setiap PNS, baik yang telah menikah maupun yang masih lajang, wajib mengisi formulir KP4. Berikut ini cara pengisian KP4 untuk PNS:

  1. Bagi yang masih lajang, kolom untuk suami atau istri serta anak bisa diisi dengan tanda (–).
  2. Untuk yang telah menikah dengan pasangan yang bukan PNS, identitas suami atau istri harus diisi sesuai dengan dokumen yang mendukung.
  3. Bagi yang telah menikah dengan pasangan PNS, identitas suami atau istri harus diisi. Pada kolom keterangan, cantumkan tunjangan yang mengikuti suami atau istri (bila telah terdaftar pada suami atau istri), yang disesuaikan dengan dokumen pendukung.
  4. Untuk yang menerima pensiun atau pensiun janda, wajib mengisi jumlah besaran pensiun yang diterima.
  5. Untuk pengajuan tunjangan anak, isi kolom anak sesuai dengan dokumen yang mendukung.

3. Mengisi KP4 dengan teliti penting bagi PNS

ilustrasi perhitungan tunjangan (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Secara keseluruhan, KP4 PNS ialah formulir yang digunakan untuk mengajukan tunjangan keluarga bagi PNS. Tunjangan keluarga ini termasuk tunjangan untuk suami atau istri, serta tunjangan untuk anak.

Maka dari itu, sangat penting untuk PNS dalam mengisi KP4 dengan teliti dan akurat, serta menjamin setiap data yang tercantum sudah diperiksa dengan baik sebelum diserahkan kepada atasan untuk melalui proses berikutnya. Dengan pengisian yang tepat, KP4 bisa memberikan manfaat yang optimal dalam memberikan dukungan pada PNS.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team