KP4 PNS merupakan formulir yang harus diisi oleh setiap pegawai negeri sipil (PNS) sebagai bagian dari administrasi yang berhubungan dengan tunjangan keluarga dan status kepegawaian. Formulir ini berguna untuk mencatat data keluarga, di antaranya suami, istri, dan anak, yang menjadi dasar dalam pengajuan tunjangan.
Pengisian KP4 PNS wajib dilakukan dengan cermat dan disesuaikan dengan dokumen pendukung yang ada, baik untuk PNS yang telah menikah maupun yang belum menikah. Berikut ini penjelasan lebih jauh tentang KP4 PNS.