ilustrasi menggunakan touchpad (pexels.com/Bongkarn Thanyakij)
Saat perusahaan mengeluarkan laporan keuangan interim secara lengkap, maka perusahaan wajib mengikuti standar akuntansi yang berlaku di Indonesia, yakni sesuai PSAK 1.
Untuk membuat Laporan Keuangan Tengah Tahunan, perusahaan yang sudah publik harus memberikan laporan keuangan interim dengan lengkap. Sehingga bentuk dan isi laporan harus memenuhi syarat dan menyesuaikan dengan PSAK 1, selain dalam hal yang terkait periode perbandingan maka harus sesuai dengan aturan PSAK 3.
Jika perusahaan menggunakan jenis laporan keuangan interim ringkas, maka sesuai PSAK 3 harus membuat laporan berikut in :
- Laporan posisi keuangan ringkas
- Laporan laba rugi komprehensif ringkas
- Laporan perubahan ekuitas ringkas
- Laporan arus kas ringkas
- Catatan atas laporan keuangan pilihan.
Laporan keuangan interim bentuk ringkas harus disusun tiap judul serta disusun subjumlah yang dilaporkan sesuai laporan keuangan tahunan terbaru ditambah dengan catatan penjelasannya. Pos maupun catatan ditambahkan agar pengguna laporan ini tidak salah tafsir. Untuk itu, penting bagi investor dalam membaca laporan keuangan perusahaan agar mendapatkan gambaran dari kondisi sebuah perusahaan tersebut.
Cara menyusun laporan keuangan interim ini tidak jauh berbeda dengan menyusun laporan keuangan tahunan, bedanya hanya dari periode waktu laporan keuangan interim yang jauh lebih pendek dibandingkan laporan keuangan tahunan. Di antaranya adalah mengelompokkan aset lancar dan aset tidak lancar, kemudian liabilitas jangka panjang dan liabilitas jangka pendek.
Begitu pula dengan transaksi yang tidak biasa terjadi, pencantuman penghapusan segmen usaha, penggantian aturan akuntansi juga tidak luput untuk disertakan di dalam laporan keuangan interim sesuai dengan prosedur yang persis dalam menyusun laporan keuangan tahunan.