Gathering Media bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara virtual, Rabu (22/7/2020). (Dok IDN Times)
Karena bertugas untuk menjamin simpanan, sekarang pasti muncul pertanyaan. Apabila terjadi kegagalan usaha pada bank, bagaimana cara mengajukan klaim atas penjaminan simpanan ini? Nah mari simak bersama.
Pembayaran klaim penjaminan akan dilakukan oleh LPS kepada nasabah setidaknya paling lambat 5 hari kerja, terhitung sejak proses verifikasi data dilakukan.
Ketentuan jumlah simpanan yang layak untuk dibayarkan setelah proses verifikasi dan rekonsiliasi. Ini memakan waktu paling lambat 90 hari sejak izin usaha dari bank dicabut oleh pihak berwenang.
Perlu diperhatikan juga bahwa ada beberapa klaim yang pembayarannya tidak dapat ditanggung oleh LPS, simpanan yang data nasabahnya tidak tercatat pada bank.
Kedua nasabah pemilik simpanan merupakan pihak yang diuntungkan dengan beberapa hal secara tidak wajar. Dan ketiga nasabah pemilik simpanan merupakan pihak yang menyebabkan keadaaan dari bank menjadi tidak sehat dan menuju kehancuran.
Dari Penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan merupakan bentuk nyata upaya dari pemerintah Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada setiap rakyatnya.
Perlindungan yang dimaksudkan dalam hal ini adalah memastikan bahwa setiap dana yang disimpan oleh rakyat pada bank dapat terjamin kebenarannya. Sekalipun bank yang bersangkutan mengalami keadaan tidak sehat atau bahkan kebangkrutan dan penutupan.
Semoga informasi ini dapat memberi manfaat bagi siapapun yang memiliki simpanan di bank manapun di Indonesia, agar menjadi lebih memahami hak-hak atas dana yang disimpan di bank. Jangan lupa menabung agar Anda tetap bisa merencanakan keuangan.