Ilustrasi Perjanjian (IDN Times/Arief Rahmat)
Liabilitas memiliki tiga jenis, yakni kewajiban lancar, kewajiban tidak lancar dan kewajiban kontinjensi. Berikut penjelasannya:
A. Kewajiban lancar
Kewajiban lancar atau biasa disebut kewajiban jangka pendek, yaitu di mana kewajiban jatuh tempo selama siklus operasi normal atau satu tahun.
Beberapa contohnya adalah:
- Utang dagang: Utang ini berasal dari transaksi pembelian barang atau jasa
- Utang tagihan: Beban perusahaan yang belum dibayarkan secara tunai
- Pendapatan di muka: Kondisi di mana perusahaan telah menerima penghasilan namun barang atau jasa belum sampai ke tangan pelanggan
- Utang wesel: Pinjaman berbunga dengan masa tagihan kurang dari setahun
- Utang dividen
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Utang gaji
B. Kewajiban tidak lancar atau jangka panjang
Kewajiban jenis ini memiliki tenggat waktu pembayaran yang lebih lama dari kewajiban jangka pendek, biasanya lebih dari setahun.
Jenis liabilitas ini biasanya ditempuh perusahaan karena perusahaan sedang mengembangkan bisnisnya dalam jangka panjang atau sedang membangun bisnisnya.
Uutang obligasi hingga utang wesel merupakan beberapa contoh dari kewajiban jangka panjang ini.
C. Kewajiban kontinjensi
Kewajiban jenis ini biasanya timbul akibat dari kejadian di masa lalu. Secara singkat, kewajiban kontinjensi dapat diartikan sebagai kewajiban berdasarkan kejadian luar biasa.
Kewajiban ini pun tidak dicatat dalam laporan keuangan secara aktual.