Untuk mendapat hak atas lambang dagang, maka brand tersebut harus didaftarkan lebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Tahap Brand Checking atau Pengecekan Merek
Tahap ini dilakukan guna mengetahui apakah lambang dagang bisa didaftarkan atau tidak. Selain itu, untuk menghindari penolakan ketika mengajukan permohonan pendaftaran. Juga saat ada gugatan yang diajukan pihak lain sebab adanya kemiripan terkait merek dagang yang sudah didaftarkan.
2. Pemeriksaan formalitas oleh Dirjen HKI
Usai permohonan diterima, pihak Dirjen HKI akan melakukan pemeriksaan formalitas. Jika seluruh persyaratan administrasi dianggap sudah lengkap, pengumuman permohonan dikeluarkan dalam berita resmi merek.
Proses memakan waktu selama sekitar 2 bulan. Selama waktu tersebut, tiap pihak bisa mengajukan keberatan bila ada alasan yang cukup kuat untuk melakukannya.
Alasan juga perlu disertai bukti jika lambang dagang yang dimohonkan pendaftarannya merupakan merek yang berdasarkan peraturan tak bisa didaftar atau wajib ditolak. Kriteria lambang dagang yang tak dapat didaftar dicantumkan dalam Pasal 108 No. 1 UU tentang Cipta Kerja.
3. Pemeriksaan substantif
Bila dalam waktu 2 bulan pengumuman itu tak ada pihak yang mengajukan keberatan, maka permohonan pendaftaran lambang akan masuk ke proses selanjutnya. Proses tersebut adalah pemeriksaan substantif.
Pemeriksaan substantif bisa berlangsung paling lama selama 30 hari. Jika dalam pemeriksaan substantif diputuskan permohonan bisa didaftarkan, maka DJKI langsung mendaftarkan lambang dagang tersebut.
Kemudian pihak yang diberi kuasa akan memberitahukan pendaftaran brand pada pemohon maupun pihak kuasanya. Setelah didaftarkan, sertifikat lambang akan diterbitkan. Lalu sertifikat diserahkan pada pemohon atau kuasanya, DJKI pun akan melaksanakan pengumuman pendaftaran lambang dagang dalam berita resmi merek.
Nah, demikianlah penjelasan lengkap tentang pengertian merek dagang, fungsi merek dagang, hingga cara mendaftarkan merek dagang yang wajib diketahui para pengusaha seperti kamu.