Ilustrasi Pajak Karbon (IDN Times/Aditya Pratama)
Berangkat dari definisi dan tujuan tersebut, pemerintah kemudian memasukkan pajak karbon ke dalam UU HPP sebagai instrumen perpajakan baru. Untuk tahap awal, pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax).
Tarif Rp30 per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan, sejalan dengan pengembangan pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batubara.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, satu poin tentang pajak karbon dalam UU HPP yang bisa menjadi persoalan adalah mengenai harga Rp30 ribu per ton CO2e. Fabby menilai harga yang ditetapkan pemerintah tersebut sangat rendah dan jauh dari rekomendasi dari Commision on Carbon Prices.
"Itu kemurahan karena kalau kita ambil rekomendasi Commision on Carbon Prices untuk global carbon price adalah 40 dolar per ton, kemudian naik menjadi 80 dolar per ton pada 2030," kata Fabby.
Harga yang murah diyakini Fabby tidak akan memberikan efek yang diharapkan dari penerapan pajak karbon. Adapun, efek tersebut adalah perubahan perilaku dari para pelaku usaha untuk mengurangi atau bahkan tidak memproduksi polusi atau karbon.
"Karena ini merefleksikan social cost of carbon. Kalau emisi itu naiknya tinggi efeknya pada GDP misalnya itu bisa dihitung dan cost untuk mengatasi bencana lingkungnan, bencana alam karena kenaikan emisi gas rumah kaca dan pemanasan global itu harus dicegah sehingga dikasihlah harga itu (rekomendasi Commision on Carbon Prices)," kata dia.
Senada dengan Fabby, Megain juga menyampaikan bahwa harga Rp30 per kilogram CO2e tidaklah ideal. Namun, dia memaklumi hal tersebut dan menganggap itu sebagai strategi pemerintah agar tidak menimbulkan efek kejut terlalu besar di pasar.
"(Harga) 30 apakah ideal? Maybe not, but could be better. Jadi, mungkin ini salah satu pertimbangan pemerintah bagaimana caranya melakukan transisi supaya tida ada shock di dalam market," ujar Megain.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara pun pernah menanggapi pernyataan media terkait penerapan harga pajak karbon tersebut. Menurut dia, tarif Rp30 per kilogram CO2e yang ada dalam UU HPP adalah tarif minimal. Tarif tersebut perlu disesuaikan dengan harga karbon.