Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Subjek pajak penghasilan menurut UU No. 3 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, yaitu:
1. Orang pribadi
2. Badan
Sekumpulan orang atau modal yang menjadi kesatuan untuk melakukan usaha atau tidak, seperti perseroan terbatas, perseroan komanditer dan perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah, firma kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, dana pensiun, yayasan, organisasi politik, organisasi massa, dan organisasi lainnya.
3. Badan Usaha Tetap (BUT)
Merupakan bentuk usaha yang digunakan oleh pihak perseorangan yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat di Indonesia dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
4. Warisan
Yakni subjek pajak yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Bukan Subjek Pajak Penghasilan (PPh)
1. Organisasi internasional yang telah ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan dengan syarat: Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan organisasi tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
2. Badan atau kantor perwakilan negara asing
3. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain yang berasal dari negara asing dan bukan WNI dan tidak menerima penghasilan lain diluar pekerjaannya.
4. Pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat, bukan merupakan WNI tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.