ilustrasi pegadaian (pegadaiansyariah.co.id)
1. Pegadaian Konvensional
Pegadaian konvensional menurut hukum perdata merupakan pegadaian yang memiliki prinsip tolong-menolong. Pegadaian konvensional menarik keuntungan dengan cara memberikan sewa modal atau bunga.
Dalam hukum perdata, gadai hanya berlaku pada benda gerak yang dibedakan menjadi dua hal yaitu:
- Berdasarkan sifatnya, benda bergerak dapat berpindah atau dipindahkan. Serta benda bergerak tidak bergabung dengan tanah.
- Benda bergerak ditetapkan berdasarkan undang-undang pasal 511 KUHPer yang menyatakan bahwa hak pakai hasil atas benda bergerak, hak atas bunga yang diperjanjikan, penagihan, paham dalam persekutuan dagang dan lain-lain. Contohnya adalah hewan ternak, perabot dan kendaraan.
Pada pegadaian konvensional penarikan bunga dilakukan sebesar 10% dalam jangka waktu 4 bulan serta asuransi sebesar 0,5 dari jumlah pinjaman. Jangka bunga bisa terus diperpanjang selama nasabah mampu membayar bunga.
2. Pegadaian Syariah
Pegadaian syariah merupakan jenis pegadaian yang dilakukan secara sukarela atas dasar tolong-menolong tanpa adanya maksud untuk mencari keuntungan. Barang gadai pada pegadaian syariah berlaku untuk seluruh benda baik bergerak maupun tidak bergerak.
Benda bergerak dibedakan menjadi tiga hal yaitu:
- Berdasarkan sifatnya, tanah dan segala sesuatu yang melekat pada tanah. Contohnya sebidang rumah yang dibangun dengan rumah dan pepohonan yang ada di sekitar
- Berdasarkan tujuan, kan lah bentuk yang tidak melekat secara permanen dengan tanah atau bangunan dalam waktu agak lama. Contohnya mesin pabrik.
- Berdasarkan UU, menurut pasal 508 KUHPerdata. Yaitu segala hal yang tidak mengenai suatu benda yang tidak bergerak.
Nah, itulah penjelasan mengenai pengertian hingga jenis-jenis dari pegadaian. Sebelum melakukan pinjaman dana kepada pegadaian sebaiknya Anda harus mengetahui terlebih dahulu bahwa terdapat bunga tambahan sebagai keuntungan pihak pegadaian.