Jakarta, IDN Times - Investasi di instrumen saham bisa menggunakan prinsip syariah. Investor bisa mendapatkan keuntungan dengan unsur bagi hasil seperti yang diperbolehkan dalam Islam.
Dikutip situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (28/8/2024), pemegang saham tidak hanya memiliki kemungkinan untuk mendapatkan sebagian keuntungan dari perusahaan, tetapi juga mempunyai risiko yang sama besar jika perusahaan tersebut mengalami kerugian.