Jakarta, IDN Times - Saat menentukan legalitas dan kepemilikan sebuah bangunan atau lahan, dapat dilihat dari jenis sertifikat yang dimiliki. Masing-masing sertifikat tersebut memiliki fungsi dan kekuatan hukum yang berbeda.
Berdasarkan UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, setidaknya ada 5 jenis sertifikat properti yang diakui di Indonesia. Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan dua di antara 5 jenis sertifikat yang terdapat dalam undang-undang tersebut.
Banyak masyarakat yang masih keliru membedakan kedua jenis sertifikat ini. Supaya lebih mudah membedakan keduanya, simak lebih dulu ulasan di bawah ini.