ilustrasi dokumen pajak. (Pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
Wajib pajak terbagi menjadi dua jenis yakni Wajib Pajak Orang Pribadi atau WPOP dan Wajib Pajak Badan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dibagi menjadi 2 jenis yakni menurut tempat tinggal dan menurut status hubungan.
Jika menurut tempat tinggal, Wajib Pajak Orang Pribadi terbagi ke dalam negeri dan luar negeri, yang membuat perlakuan pajaknya berbeda. Wajib pajak dikatakan dalam negeri ketika sudah tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam satu tahun lamanya, hal ini diatur dalam PPh nomor 36 Tahun 2008. Sebaliknya, dikatakan sebagai WPOP Luar Negeri karena tinggal di Indonesia selama kurang dari 183 hari dalam satu tahun, dengan catatan melakukan bisnis bukan sekedar jalan-jalan wisata.
Kemudian Wajib Pajak Orang Pribadi menurut status hubungan terbagi menjadi 5 jenis, yakni:
- Orang Pribadi (Induk) yaitu wajib pajak yang masih lajang atau sosok suami sang kepala keluarga
- Orang Pribadi Hidup Berpisah (HB) yaitu wanita sudah kawin namun sudah dinyatakan berpisah oleh hakim, sehingga terkenal perlakuan pajak terpisah dari mantan suaminya.
- Orang Pribadi Pisah Harta (PH) yaitu suami istri yang dikenai pajak terpisah akibat pernyataan tertulis sendiri tentang pemisahan harta.
- Orang Pribadi Memilih Terpisah (MT) yaitu wanita sudah kawin yang tidak termasuk ke katagori 2 & 3.
- Warisan Belum Terbagi yaitu untuk siapa yang berhak atas sebuah warisan atau disebut Ahli Waris.
Selain Wajib Pajak Orang Pribadi, ada juga Wajib Pajak Badan yakni sekumpulan orang yang berkelompok untuk melakukan kerja sama untuk sebuah usaha dalam bentuk modal juga wajib untuk terlibat dalam ketentuan pajak. Contoh Wajib Pajak Badan ialah Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Firma, Koperasi, Kongsi, Persekutuan, Perkumpulan, Organisasi, Lembaga, Bentuk Badan Lain, dan Bentuk Usaha Tetap.