ilustrasi uang rupiah (pexels.com/Defrino Maasy)
Seperti dijelaskan sebelumnya, pemberian THR telah diatur dalam regulasi pemerintah dan bersifat wajib. Contoh penerapannya sendiri bisa dilihat dalam pemberian untuk ASN hingga karyawan swasta di Indonesia.
1. THR untuk ASN
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), THR keagamaan menjadi salah satu bentuk tunjangan yang dimiliki. Ketentuannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Di Pasal 2, dijelaskan beberapa kelompok penerima yang terdiri dari Aparatur Negara (PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Soal nominal, besarannya bisa berbeda, menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta kelas jabatan penerimanya. Sementara itu, waktu pencairannya juga disesuaikan dengan regulasi yang ada. Biasanya antara H-14 hingga H-7 Lebaran.
2. THR untuk karyawan swasta
Contoh penerapan lain dari THR adalah pemberiannya untuk karyawan swasta. Kewajiban pembayarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pada Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dijelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Waktu pencairannya juga sama, antara dua atau satu minggu sebelum Lebaran.