Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi energi terbarukan (freepik.com/user6702303)
ilustrasi energi terbarukan (freepik.com/user6702303)

Jakarta, IDN Times – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 16 anggota Dewan Energi Nasional (DEN). Pelantikan tersebut terdiri atas delapan anggota dari unsur pemangku kepentingan, tujuh anggota dari unsur pemerintah, serta satu orang Ketua Harian DEN.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) pada Rabu (28/1/2026).

Lantas, apa saja tugas dan fungsi Dewan Energi Nasional?

1. Landasan hukum DEN

ilustrasi panel surya sebagai energi terbarukan (unsplash.com/American Public Power Association)

DEN (Dewan Energi Nasional) dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.

Landasan hukum pembentukan DEN tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007, yang mengatur bahwa DEN bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan energi nasional, serta melakukan pengawasan atas pelaksanaannya.

Selain itu, DEN juga memiliki tugas merumuskan langkah-langkah penanggulangan krisis energi dan pengelolaan cadangan energi nasional.

Adapun keanggotaan DEN terdiri atas 15 orang, mencakup tujuh orang menteri atau pejabat pemerintah yang secara langsung bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi, serta delapan orang dari unsur pemangku kepentingan mewakili akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup, hingga konsumen.

2. Tugas DEN

ilustrasi energi (IDN Times/Aditya Pratama)

Tugas Dewan Energi Nasional (DEN) adalah:

  • Merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR.

  • Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional.

  • Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi.

  • Mengawasi pelaksanaan kebijakan bidang energi yang bersifat lintas sektor.

Sampai saat ini DEN telah melaksanakan kegiatan :

  • Sidang-sidang anggota untuk mengonsolidasikan organisasi DEN dan telah menghasilkan visi, misi, dan tata kerja DEN.

  • Perumusan kebijakan energi nasional dan saat ini telah dihasilkan kerangka acuan yang merangkum pemikiran-pemikiran yang akan dimasukkan dalam KEN, serta telah dibentuk Pokja yang menghasilkan draft naskah akademik dan draft rancangan KEN.

  • Menyiapkan draft pedoman penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah.

  • Perumusan langkah-langkah mengatasi kondisi krisis listrik, yang diawali dengan kunjungan ke berbagai wilayah yang mengalami krisis listrik dalam rangka identifikasi dan evaluasi penyebab kondisi krisis listrik.

  • Melakukan kajian-kajian permasalahan energi yang sifatnya lintas sektoral.

  • Menyerap aspirasi stakeholder di bidang energi dari masyarakat dan industri.

3. Sejumlah isu lintas sektor harus bisa diselesaikan DEN

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan SPBU swasta akan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) mentah dari PT Pertamina (Persero). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Dengan keanggotaan DEN yang terdiri atas tujuh menteri dan delapan dari unsur pemangku kepentingan, diharapkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) ke depan tidak lagi bersifat sektoral, serta mampu menyelesaikan persoalan lintas sektor yang selama ini menghambat pembangunan di bidang energi.

Sejumlah isu lintas sektor yang telah diidentifikasi antara lain harga energi, pembiayaan infrastruktur energi, pemanfaatan sumber daya energi di kawasan hutan lindung, penurunan emisi sektor energi, efisiensi pemanfaatan energi di sektor transportasi, alih teknologi dan pengembangan teknologi domestik, pengembangan energi terbarukan, alokasi gas untuk industri energi dan nonenergi (pupuk), serta depletion premium.

Sesuai dengan tugas dan fungsinya, DEN akan menghasilkan kebijakan strategis yang diarahkan untuk mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional guna mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan, serta menjadi acuan bagi seluruh sektor dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan energi.

Editorial Team