Banyak perusahaan di Jakarta masih mempertanyakan apakah parkiran karyawan di kantor kena pajak setelah terbitnya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pertanyaan ini biasanya muncul ketika tim keuangan atau manajemen melakukan evaluasi kepatuhan pajak daerah, terutama terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang kini mencakup berbagai jenis layanan.
Di satu sisi, jasa parkir secara umum termasuk objek pajak daerah, tetapi di sisi lain terdapat ketentuan pengecualian yang perlu dipahami secara cermat agar tidak terjadi salah tafsir. Kondisi ini membuat banyak perusahaan harus meninjau ulang kebijakan fasilitas internal, termasuk penyediaan parkir bagi karyawan.
Jika tidak dipahami dengan benar, kesalahan interpretasi bisa berujung pada kekeliruan pelaporan atau bahkan potensi sanksi administratif. Supaya kamu tidak bingung dan bisa memahami duduk perkaranya secara utuh, simak penjelasan lengkapnya melalui lima poin berikut ini!
