Menaker RI Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dibedakan menjadi 4 macam, yakni Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah, Pekerja Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran Indonesia. Berlaku pula untuk mereka yang berstatus PKWT/PKWTT atau memiliki gaji di atas UMK.
Sementara itu, pekerja harian yang dibayar berdasarkan proyek biasanya tidak didaftarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak memiliki jaminan keselamatan saat bekerja.
Pemerintah sendiri berencana untuk merevisi sejumlah aturan, agar bisa menjatuhkan sanksi pidana kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ada pun aturan yang dimaksud adalah UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Revisi diperlukan untuk mengatur sanksi pidana bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara, yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada akhir Juni lalu.
"Kita ingin semakin banyak para pekerja, termasuk para PMI kita mendapatkan jaminan perlindungan sosial,” tambahnya.