Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pelayanan publik. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kasus pembobolan rekening bank terus terjadi dengan berbagai modus berbeda. Mulai dari penipuan berkedok hadiah, social engineering atau rekayasa sosial hingga akun palsu mengatasnamakan bank di media sosial.

Segala modus itu bertujuan satu, yakni menguras saldo atau uang di rekening tabunganmu hingga habis. Oleh karena itu, kamu sebagai nasabah perlu menjaga kerahasiaan akun perbankan jangan sampai diketahui bahkan oleh orang terdekatmu.

Lantas, bagaimana jika kamu terlanjur menjadi korban pembobolan rekening? Apakah saldo bank yang diretas bisa dikembalikan seperti sedia kala? Simak jawabannya seperti dikutip dari Hukum Online berikut ini ya!

1. Tanggung jawab bank

ilustrasi bank (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk mengetahui apakah saldo yang diretas bisa dikembalikan, maka kamu sebaiknya perlu memahami tanggung jawab bank terlebih dahulu.

Hal itu termaktub dalam Pasal 1 angka 2 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan atau UU 10/1998 yang berbunyi:

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sementara itu, nasabah merupakan pihak yang menggunakan jasa bank. Adapun salah satu jenis nasabah tersebut adalah nasabah penyimpanan, yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian dengan nasabah bersangkutan.

Oleh karena itu, hubungan antara nasabah dan bank adalah hubungan antara konsumen dan pelaku usaha yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen.

2. Kewajiban bank

Ilustrasi bank (Pixabay)

Mengutip Hukum Online, bank wajib memberikan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai perjanjian.

Bank sebagai pelaku usaha juga bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Ganti rugi itu dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.

Namun, ketentuan ganti rugi tidak berlaku jika bank sebagai pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

Dengan demikian, jika salah satu faktor penyebab pembobolan rekening yang kamu alami adalah kesalahan dari pihak bank, maka kamu berhak atas ganti kerugian dari pihak bank.

3. Cara agar terhindar dari pembobolan rekening

pixabay.com

Untuk menghindari risiko penipuan, kamu bisa melakukannya dengan meningkatkan keamanan rekening. Hal ini sangat penting karena biasanya para penipu akan mengerahkan berbagai cara untuk meminta data pribadi korban, agar bisa membobol dana di rekening.

Hal pertama untuk meningkatkan keamanan rekening adalah dengan tidak merespons telepon atau SMS mencurigakan. Pesan dari media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, dan sebagainya yang tidak dikirim oleh akun bank yang terverifikasi (verified) juga jangan direspons. Jika ada keraguan, kamu bisa menghubungi call center resmi bank.

Kedua, pastikan alamat situs resmi bank sebelum bertransaksi dengan internet banking. Jika kamu adalah pengguna internet banking, maka selalu pastikan alamat situs yang kamu gunakan resmi milik bank sebelum bertransaksi. Untuk meningkatkan keamanan bertransaksi, kamu juga bisa menggunakan aplikasi resmi bank tersebut.

Ketiga, menjaga informasi pribadi. Sebaiknya kamu tidak menyebarkan informasi seperti user ID dan password mobil banking atau internet banking, PIN kartu ATM, One Time Password (OTP), CVV Kartu Kredit atau Debit, dan tanggal masa berlaku kartu. Selain itu, jangan pernah memasukkan informasi-informasi tersebut ke dalam tautan (link) suatu situs yang dikirimkan melalui email, aplikasi chat (seperti WhatsApp), maupun SMS.

Editorial Team