Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran adalah hal yang ditunggu-tunggu setiap karyawan, baik swasta maupun pemerintah di Indonesia. Perlu diketahui, THR adalah pendapatan di luar gaji yang wajib dibayarkan perusahaan kepada seluruh karyawannya.

Lalu, hal yang sering menjadi pertanyaan adalah apakah THR Lebaran dipotong pajak? Meski THR merupakan pendapatan di luar gaji, tapi THR Lebaran tetap dipotong pajak dengan ketentuan tertentu berdasarkan aturan pemerintah.

Apa saja aturan dan ketentuan tentang pembayaran THR? Simak selengkapnya di bawah ini, yuk!

1. Besaran THR Lebaran 2025

ilustrasi menghitung uang. (pexels.com/cottonbro studio)

Sebelum mengetahui ketentuan tentang apakah THR Lebaran dipotong pajak, perlu diketahui dulu berapa besaran THR yang diterima setiap karyawan.

THR adalah pendapatan di luar gaji yang diberikan kepada pekerja yang sudah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih dan memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

1. THR karyawan PKWTT dan PKWT

Besaran THR karyawan yang sudah bekerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah setara dengan gaji 1 bulan. Sedangkan besaran THR karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan diberikan secara pro rate atau proporsional. Maksudnya, dihitung sesuai jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali gaji 1 bulan.

2. THR karyawan lepas

Sedangkan THR karyawan lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih dihitung berdasarkan jumlah rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir. Sedangkan THR karyawan lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja.

2. Apakah THR Lebaran dipotong pajak?

Editorial Team

Tonton lebih seru di