ilustrasi pajak penghasilan (Pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
Lalu, apakah THR Lebaran dipotong pajak? Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016, THR Lebaran termasuk pendapatan pekerja sekaligus objek PPh 21 yang dikenakan pajak dengan nilai PTKP saat ini adalah Rp60 juta setahun.
Namun, pemotongan PPh 21 atas THR berbeda dengan perhitungan PPh 21 atas gaji tetap. Sebab THR digolongkan sebagai penghasilan bersifat tidak teratur, sehingga rumusnya pun berbeda dengan PPh 21 atas gaji tetap.
Secara sederhana, rumus PPh 21 atas THR adalah:
Pajak THR = (Pajak gaji tetap dan THR) - Pajak gaji tetap
Berikut contoh sederhana penghitungan pajak THR:
Wika adalah karyawan tetap di perusahaan A. Ia mendapat penghasilan netto sebesar Rp6.000.000, sehingga menerima THR sebesar Rp6.000.000 pula. Maka, berapa THR yang akan diterima setelah dipotong pajak THR?
Pertama, kamu perlu mengetahui nilai Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan menghitung PPh 21 atas gaji dan THR.
- THR: Rp6.000.000
- Penghasilan neto setahun: Rp72.000.000 + Rp6.000.000 (THR) = Rp78.000.000
- PTKP K/0: Rp60.000.000
- PKP: Rp18.000.000
- PPh 21: 5 persen x Rp18.000.000 = Rp900.000
Kemudian, hitung PPh atas gaji tetap tanpa THR.
- Penghasilan neto setahun: Rp72.000.000
- PTKP K/0: Rp60.000.000
- PKP: Rp12.000.000
- PPh 21 terutang: 5 persen x Rp12.000.000 = Rp600.000
Maka, pajak THR yang dikenakan kepada Wika adalah:
- Pajak THR = Rp900.000 - Rp600.000 = Rp300.000
Maka, kesimpulannya THR yang diterima setelah dipotong pajak adalah:
- Rp6.000.000 - Rp300.000 = Rp5.700.000