Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Uji coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dengan menggabungkan dua rangkaian kereta. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, buka suara mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman atas kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

APBN menjadi jaminan utang kereta cepat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

"Kalau dampak gitu gak (ada). Kalau itu kan merupakan tata laksana untuk melakukan penjaminan," kata Sri Mulyani ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

1. Dasar hukum APBN jadi jaminan utang kereta cepat

Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menjelaskan, proyek seperti kereta cepat diatur melalui Perpres 93 Tahun 2021. Di perpres tersebut dimungkinkan adanya penjaminan karena beberapa faktor. Pertama, karena adanya pembengkakan biaya atau cost overrun.

Cost overrun tersebut sudah diaudit bersama BPKP dan BPK. Hasilnya, keluar rekomendasi untuk penanganan cost overrun, yaitu pemerintah BUMN memegang kepemilikan 60 persen proyek tersebut.

Jadi, ada implikasi dari cost overrun dari sisi penyertaan modal negara (PMN) yang sudah diberikan oleh pemerintah melalui PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai ketua konsorsium dari pihak Indonesia dan dari sisi pinjaman tambahan.

"Nah pinjaman tambahan itu yang kemudian masuk di dalam tata laksana penjaminan yang kita berikan melalui PMK," ujarnya.

2. Ada sejumlah hal yang dilakukan untuk mencegah risiko

Editorial Team

Tonton lebih seru di