Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, buka suara mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dijadikan jaminan untuk memperoleh pinjaman atas kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
APBN menjadi jaminan utang kereta cepat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
"Kalau dampak gitu gak (ada). Kalau itu kan merupakan tata laksana untuk melakukan penjaminan," kata Sri Mulyani ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/9/2023).