Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengeluarkan segenap kebijakan untuk mendongkrak industri properti di tengah pandemik COVID-19. Teranyar, pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah tapak dan rumah susun baru selama Maret hingga Agustus 2021.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga telah melonggarkan loan to value (LtV) hingga 100 persen untuk pembelian properti, sehingga membuat konsumen bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias DP 0 persen.
Para pengusaha pun mengapresiasi segala kebijakan guna menstimulus sektor properti di tengah krisis akibat pandemik COVID-19.
"Di awal tahun ini sektor properti mendapatkan angin segar dan kami mengapresiasi atas segala prakarsa pemerintah tersebut. Saya bilang ke Pak Menko (Perekonomian) bahwa teman-teman properti juga cukup happy," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar, dalam webinar Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (16/3/2021).
