Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan produk endorse yang diterima artis atau influencer, digolongkan menjadi objek natura atau kenikmatan. Dengan demikian endorsement dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) mulai 1 Juli 2023.
Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mengungkapkan barang endorsement juga merupakan imbalan sehingga tergolong sebagai objek pajak. Yoga menegaskan DJP tidak mengatur batasan nominal pengenaan pajak natura dari hasil endorsement.
"Artis kan dibayar itu sebenarnya kan imbalan juga, artinya penghasilan. Misalnya dia dibayar Rp10 juta, tapi dibayar satu pack kosmetik yang nilainya juga Rp1 juta. Itu tidak kita kecualikan karena itu murni penghasilan dalam hubungan antarjasa," tutur Hestu di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.