Jakarta, IDN Times – Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengeluarkan peringatan pada perusahaan negaranya yang melakukan bisnis di Hong Kong, di tengah meningkatnya tekanan Tiongkok pada kota "miliknya" tersebut.
Pada Jumat (16/7/2021), Departemen Negara Bagian, Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan, dan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS bersama-sama menerbitkan sebuah dokumen sembilan halaman berjudul "Risiko dan Pertimbangan untuk Bisnis yang Beroperasi di Hong Kong (Risks and Considerations for Businesses Operating in Hong Kong)."
Lewat dokumen itu, pemerintahan Presiden Joe Biden memperingatkan bahwa perusahaan-perusahaan AS menghadapi sejumlah risiko yang ditimbulkan oleh undang-undang keamanan nasional Tiongkok yang diberlakukan di Hong Kong.