Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Truk tercebur saat hendak masuk kapal penyeberangan di Pelabuhan Merak, Rabu (28/12/2022) pukul 20.05 WIB. (dok. Kemenhub)

Jakarta, IDN Times - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyatakan bahwa perusahaan tidak akan melayani penyeberangan terhadap kendaraan yang terindikasi kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension dan over load (ODOL).

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi mengatakan pihaknya memperketat aturan penyeberangan mulai periode angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Menurutnya, kendaraan yang terindikasi ODOL, termasuk truk sangat berbahaya melakukan penyeberangan, terutama di tengah cuaca ekstrem ini.

"Kendaraan dengan muatan berlebih apalagi sampai terindikasi ODOL sangat membahayakan keselamatan pelayaran. Kami pastikan, bersama petugas Otoritas Pelabuhan dan aparat terkait di lapangan akan tidak melayani kendaraan ODOL untuk menyeberang. Apalagi saat ini kondisi cuaca di sejumlah lintas penyeberangan cukup ekstrim yang berdampak pada pergerakan kapal saat proses sandar ataupun berlayar," tutur Ira dikutip dari keterangan resmi, Jumat (30/12/2022).

1. Pengusaha atau pemilik truk diminta patuhi aturan

Ilustrasi kendaraan saat mengantre di Pelabuhan Merak. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Oleh sebab itu, ASDP meminta para pengusaha atau pemilik kendaraan termasuk truk dapat mematuhi aturan terkait muatan dan dimensi agar bisa mengakses layanan kapal penyeberangan.

"Kami meminta dengan sangat agar para pengusaha/pemilik barang dapat bekerjasama, mematuhi aturan untuk tidak membawa muatan yang tidak sesuai ketentuan sehingga dapat membahayakan keselematan banyak pihak, terutama para pengemudi kendaraan itu sendiri," ujar Ira.

2. Truk terindikasi ODOL tercebur di Pelabuhan Merak

Editorial Team

Tonton lebih seru di