Pengamanan Aset Tanah dan Bangunan Eks BLBI. (youtube.com/Kemenkeu RI)
Dalam dokumen tersebut, ada sejumlah permasalahan yang dicantumkan. Pertama, berkaitan dengan batas-batas tanah yang tidak diketahui.
Kedua, terdapat pemalsuan surat Direktorat PKNSI sehingga terbit Peta Bidang Tanah Nomor: 2125/2017 tanggal 24 Juli 2017 atas tanah eks PT Billy & Moon yang dimohonkan oleh Budi Akhmad qq PT. Billy & Moon.
Ketiga, Kantor Pertanahan Jakarta Timur tidak memproses permohonan hak sertifikat seluruh aset di Komplek Perumahan Billy Moon, mengingat adanya surat permintaan pengamanan aset dari Direktorat PKNSI pada tahun 2017 dan 2018.
Maka dari itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu telah melakukan beberapa upaya yang di antaranya adalah dengan pengecekan ke lokasi aset dan berkoordinasi dengan Kelurahan Pondok Kelapa terkait dengan data riwayat tanah-tanah yang masuk dalam wilayah aset.
Namun, DJKN belum memperoleh data menyeluruh secara informatif atas aset-aset eks BPPN tersebut. Kemudian, upaya berikutnya yang dilakukan oleh DJKN adalah dengan mengirimkan surat ke Kantor Pertanahan Jakarta Timur guna meminta pengamanan aset.
Selain itu, terdapat dua usulan kepada Satgas BLBI. Pertama adalah pemasangan plang pengamanan dan kedua adalah pengembalian batas bidang-bidang tanah eks BPPN tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban masih belum mengonfirmasi pertanyaan IDN Times terkait informasi dalam dokumen yang beredar ini.