Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN) mencatat aset negara di neraca LKPP 2019 audited mencapai Rp10.467 triliun. Aset tersebut tidak hanya berasal dari Barang Milik Negara (BMN), tapi juga dari piutang, hingga investasi permanen.
Dengan aset sebesar itu, muncul pertanyaan: bisakah digunakan untuk membayar seluruh utang Indonesia dan memenuhi pembiayaan penanganan COVID-19?