Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Joko Widodo bersiap memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengizinkan investor asing untuk mencari benda muatan kapal tenggelam (BMKT) di bawah laut Indonesia. Tidak hanya asing, swasta di dalam negeri juga diizinkan untuk mencari harta karun. Harta karun yang dimaksud yakni bisa berupa barang peninggalan sejarah di kapal yang karakter hingga barang purbakala.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa perizinan tersebut merupakan implementasi kebijakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Jadi, dari 20 bidang usaha, 6 ditutup 14 dibuka, tapi bukan tanpa ada persyaratan. Dibuka ada syarat khusus. Dari 20, 14 yang dibuka pengangkatan berharga muatan kapal tenggalam. Jadi kalau mau cari harta karun di laut, bisalah kau turun," kata Bahlil seperti dikutip, Rabu (4/3/2021).

1. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mencari harta karun di RI

(Pixabay/geralt)

Meski diizinkan mencari harta karun, namun investor maupun swasta yang berminat harus mengajukan izin ke BKPM. Bahlil menjelaskan bahwa syarat yang harus dipenuhi juga beragam, tergantung jenis barangnya.

"Harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tidak langsung masuk OSS kemudian izin di dapatkan, tapi harus ada syarat-syarat notifikasi dan syarat-syarat itu tidak gampang. Karena ini bukan barang-barang sembarangan. Semakin bagus barang, semakin syartanya bagus," ucap Bahlil.

2. Bidang usaha yang tertutup untuk investasi

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal, ada 20 bidang usaha yang masuk ke dalam daftar negatif investasi (DNI). Pengangkatan benda berharga menjadi salah satu yang masuk dalam daftar tersebut.

Melalui Perpres 10/2021, pemerintah menyisakan 6 bidang usaha yang tertutup untuk investasi, yakni budi daya/industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix/CITES, pengambilan/pemanfaatan koral dari alam, industri senjata kimia dan industri bahan kimia perusak ozon.

3. Indonesia memiliki potensi peninggalan yang tinggi

Gua batu lubang ini merupakan salah satu peninggalan sejarah di Kabupaten Tapanuli Tengah (IDNTimes/Hendra Simanjuntak)

BMKT banyak terdeposit di wilayah perairan Indonesia. Hal ini dipengaruhi oleh lokasi Indonesia yang strategis dalam pelayaran dan perdagangan dunia. Dilansir dari laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Indonesia memiliki potensi peninggalan shipwrecks yang tinggi. Menurut data Litbang KKP tahun 2000, Indonesia memiliki 463 titik lokasi BMKT.

Hingga saat ini, baru 20 persen yang telah diverifikasi dan 3 persen yang dieksplorasi. Sebaran kapal tenggelam sebagian besar berada di perairan Kepulauan Riau, Selat Karimata, Perairan Bangka-Belitung, dan Laut Jawa. Sebagian besar kapal tersebut membawa komoditi dan barang dari Tiongkok, Asia Barat dan Eropa seperti Belanda (VOC), Inggris, Spanyol.

Editorial Team