Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengizinkan investor asing untuk mencari benda muatan kapal tenggelam (BMKT) di bawah laut Indonesia. Tidak hanya asing, swasta di dalam negeri juga diizinkan untuk mencari harta karun. Harta karun yang dimaksud yakni bisa berupa barang peninggalan sejarah di kapal yang karakter hingga barang purbakala.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa perizinan tersebut merupakan implementasi kebijakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Jadi, dari 20 bidang usaha, 6 ditutup 14 dibuka, tapi bukan tanpa ada persyaratan. Dibuka ada syarat khusus. Dari 20, 14 yang dibuka pengangkatan berharga muatan kapal tenggalam. Jadi kalau mau cari harta karun di laut, bisalah kau turun," kata Bahlil seperti dikutip, Rabu (4/3/2021).